Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta jadi Rp. 4,45 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27…